
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Jenderal Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kemenag, Jaja Jaelani terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Jaja dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024. JJ (Jaja Jaelani) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil dua bos travel, yakni Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
Kemudian, orang lain yang diperiksa KPK adalah Ketua Umum HIMPUH, M Firman Taufik dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Adapun kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga menyebut ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

