
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso
Jakarta, tvrijakartnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyeludupan 1,7 kilogram narkoba jenis Happy Water. Keduanya adalah warga negara Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41) dan Wi Zhiao (28).
"Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, pengungkapan kasus ini berkat koordinasi tim opsnal dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta usai mendapatkan informasi penyeludupan narkoba tersebut.
Kemudian, tim bergerak untuk menangkap WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng yang membawa 1,7 kilogram narkoba happy water dalam dus pink, sesaat ia tiba di Bandara Internasional Sokarno-Hatta.
Dalam pengakuannya, warga negara Malaysia itu diminta seseorang untuk menyerahkan happy water kepada tersangka Wei Sihao yang tinggal di apartemen di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Dari keterangan tersangka Muhammad Ridzuan Cheng, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang inisial B untuk menyerahkan barang haram tersebut di apartemen," ucap Eko.
Setelah itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dengan melakukan control delivery terhadap barang haram tersebut dan berhasil menangkap Wi Zhiao pada Selasa (26/8) pukul 05.10 WIB.
"Tim gabungan yang sudah memantau apartemen tersebut melihat seseorang pria yang mencurigakan berdiri di samping tower dan selanjutnya tim berhasil mengamankan penerima Happy Water tersebut yaitu seseorang WNA China inisial WZ," tutur Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tan Jaya.