KPU DKI Ingatkan Masyarakat Batas Pengurusan Pindah Memilih Untuk Pemilu 2024 Berakhir 15 Januari
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang hendak pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk segera mengurus berkas administrasi pemindahan.

Pasalnya, waktu pengurusan formulir pindah memilih untuk pemilu 2024 dibatasi hingga 15 Januari 2024.

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami himbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).

Astri mengatakan, pengurusan dokumen pindah memilih tak bisa dilakukan secara daring. Sebab, ada sejumlah dokumen yang harus diverifikasi langsung oleh petugas sebagai syarat pindah memilih.

"Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucap dia.

Adapun syarat dan dokumen pendukung pindah memilih sebagai berikut:

  1. Pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  2. Pemilih menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Pemilih kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
  5. Pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Pemilih memiliki tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pemilih pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Pemilih tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Pemilih bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.