Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ruang Sidang Putusan Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan sanksi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2023).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang, Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman.

Selain itu, Hakim Ketua juga menjatuhkan hukuman kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Rafael Alun dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadapnya, hakim telah melakukan sejumlah pertimbangan, di antaranya Rafael Alun dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian hakim juga menilai, Rafael Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga serta telah mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 30 tahun.

Rafael dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.