
Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Skala Besar Usai Aksi Anarkis di Jakarta. Foto : Istimewa/ Polda Metro Jaya
Jakarta, tvrijakartanews - Polda Metro Jaya terus menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, menyusul aksi anarkis yang terjadi saat demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Patroli Skala Besar Polda Metro Jaya, AKBP Jajang Hasan Basri, mengatakan patroli ketiga digelar pada Rabu (3/9) malam. Rute patroli dimulai dari kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 113 personel dilibatkan dalam kegiatan ini.
Terkait hasilnya, situasi masih terkendali. Tujuan utama dari patroli ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Hal ini sesuai dengan program Kapolda Metro Jaya untuk menjaga Jakarta," kata Jajang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengimbau warga yang masih berkumpul hingga larut malam untuk segera membubarkan diri.
"Kami akan beri peringatan dan semua personel sudah diingatkan untuk hati-hati, karena mungkin ada satu atau dua orang yang tidak suka, tapi Insya Allah akan kami antisipasi," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (2/9), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, bahwa patroli gabungan skala besar telah rutin dilakukan sejak beberapa hari terakhir, melibatkan Polda Metro Jaya dan 13 Polres jajaran. Patroli digelar secara berkelanjutan, mulai pagi hingga malam hari.
"Kegiatan ini telah rutin dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir dan menjadi wujud komitmen Kapolda Metro Jaya agar polisi selalu hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Ade Ary.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menahan 38 orang tersangka terkait aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, pelemparan bom molotov, petasan, batu, hingga memukul petugas dengan bambu.
Beberapa pelaku juga terlibat dalam pembakaran motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR, pembakaran mobil milik ASN, perusakan Polsek Cipayung, serta pembakaran halte Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman lima tahun enam bulan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

