Menko Muhaimin Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Atasi Kemiskinan Ekstrem
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja keras seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja keras seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Menurut Muhaimin, arahan Presiden tersebut ditujukan agar target penurunan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026 bisa tercapai. Saat ini, pemerintah hanya memiliki waktu delapan bulan untuk mengejar target tersebut.

“Seperti yang menjadi amanat Bapak Presiden, bahwa kita harus terus bekerja keras untuk memutus mata rantai kemiskinan dan kita mulai mengatasi kemiskinan ekstrem dengan cepat dan sungguh-sungguh,” ujar Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Muhaimin menambahkan, Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 telah menetapkan tiga strategi utama dalam pengentasan kemiskinan. Strategi tersebut meliputi peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan.

Ia juga menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat kini menjadi paradigma baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dengan membangun ekosistem yang mendorong kemandirian masyarakat.

“Setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk mengaplikasikan strategi pemberdayaan masyarakat,” tegas Muhaimin.

Selain itu, Muhaimin menilai ketersediaan data yang akurat menjadi kunci agar program pengentasan kemiskinan dapat berjalan efektif. Karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah untuk memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara konsisten dalam penyusunan kebijakan.

“Tentu dinamika data ini terus berkembang, saya minta kepada seluruh kepala daerah terus berkoordinasi dengan BPS dan juga dengan kami agar kita terus meng-upgrade dinamika perkembangan data sehingga tepat sasaran dalam melaksanakan seluruh program-program kita,” jelasnya.

Berdasarkan Inpres 8/2025, Kemenko PM mendapat mandat untuk mengorkestrasikan 47 kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.