BPK Wilayah VIII Bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Data Objek Cagar Budaya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sejumlah Tim Gabungan Dari BPK Wilayah VIII Bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Saat Melakukan Pengecekan Salah Satu Tempat Cagar Budaya

Cilegon, tvrijakartanews – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan pendataan terhadap sejumlah objek yang diduga sebagai Cagar Budaya yang berada di wilayah Kota Cilegon, Selasa 09 September 2025.

Tim gabungan langsung melakukan survei langsung ke beberapa lokasi yang memiliki indikasi sebagai situs bersejarah, termasuk bangunan lama, situs keagamaan, hingga benda-benda kuno yang masih terjaga di lingkungan masyarakat.

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengklasifikasikan peninggalan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kerja sama ini merupakan sinergi penting antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan budaya lokal. Dan pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penetapan Cagar Budaya, sehingga warisan leluhur kita dapat dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Ditempat yang sama, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Turmudi menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait objek-objek yang berpotensi menjadi Cagar Budaya.

“Tanpa keterlibatan masyarakat, proses pelestarian tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya ini,” tegasnya.