KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag, Diduga Hasil Korupsi Kuota Haji
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah yang disita itu terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Budi mengungkapkan, rumah tersebut disita dari salah satu aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama (Kemenag).

Diduga, rumah itu dibeli dari hasil jual-beli kuota haji pada 2024.

"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ucap dia.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Namun, KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Adapun kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.

Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.