Pemkot Cilegon Perketat Aturan Car Free Day Untuk Para Pegawai
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wali Kota Cilegon, Robinsar

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperketat aturan Car Free Day terhadap para pegawai di seluruh lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon yang berlaku setiap hari jumat pada minggu keempat setiap bulannya.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon, Robinsar bahwa pihaknya bakal menindak tegas terhadap para pegawai yang tidak mematuhi peraturan bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) yang berlaku setiap hari jumat di setiap minggu ke empat.

"Ya saya akui memang dari laporan yang masuk ke saya, masih banyak pegawai yang tidak mematuhi aturan penerapan program hari bebas kendaraan bermotor dengan menggunakan kendaraan saat hendak berangkat ke kantor. Saya akan perketat aturan itu dan menindak tegas terhadap para pegawai yang tidak mengindahkan Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 tentang program go green," ungkapnya, Rabu 10 September 2025.

Orang nomor satu di Kota Cilegon menyebut, program go green perlu dijalankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon karena merupakan salah satu bentuk untuk mengurangi polusi dan sudah berlaku sejak bulan Mei lalu.

"Untuk menuju Go Green ini kan harus didukung oleh seluruh pegawai dalam mengurangi polusi udara di Kota Cilegon di setiap akhir bulan sekali setiap hari Jumat, semoga para pegawai ikut mendukung program Go Green ini," ujarnya.