KPK Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Salah Satunya Kepala Sekretariat Komisi XI DPR
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarlian Putri Khairunnisa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, 15 orang lainnya yang dipanggil KPK antara lain: Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Anita Handayani Putri selaku eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Indarto Budiwitono selaku Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK yang juga merupakan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan, dan Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK.

Kemudian, Enrico Hariantoro selaku eks Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia dan Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial serta Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI 2024.

Lalu, Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir, Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Hery Indratno (HI) selaku eks Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan dua mantan tenaga ahli Heri Gunawan: Helen Manik (HM) dan Martono (MT).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi pada 2020-2022.

KPK menyebut Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Saat itu, BI dan OJK bersepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI. BI memberikan dana program sosial untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan dana program sosial until 18 sampai 24 kegiatan per tahun.

Setelah uang dicairkan, KPK menduga Satori dan Heri tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. Padahal, Satori diduga menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK, sementara Heri membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut.