
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (NA) sebagai saksi saksi terkait kasus korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 pada Jumat (12/9/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
"Atas nama NA, Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023," ucap dia.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenag era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, ia tak merincikan materi apa yang akan didalami KPK melalui pemeriksaan NA terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Adapun kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.