KPU Batalkan Aturan Terkait Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU Afifuddin bersama jajaran komisioner KPK saat konfrensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak boleh dibukanya 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk ijazah, tanpa persetujuan pemiliknya.

Ketua KPU Afifuddin mengatakan, pembatalan aturan ini dilakukan setelah internal KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi berbagai masukan pasca-terbitnya keputusan KPU tersebut.

Selanjutnya, KPU juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak, misalnya Komisi Informasi Publik berkaitan dengan data-data informasi.

"Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Setelah dicabutnya aturan tersebut, kata Afifuddin, KPU akan memberlakukan informasi dan data persyaratan capres dan cawapres sesuai peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi, bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ucap Afifuddin.

"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," tambah dia.

Sebagai informasi, KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Peraturan yang mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan capres dan cawapres ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu adalah dokumen ijazah.