Foto: Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Jakarta, tvrijakartanews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024) kemarin.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta,Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengajuan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/1/2024).
Terkait hal ini, Herlangga menyatakan JPU segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mejatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.
Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.
Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.