Pemkot Cilegon Bebaskan Piutang PBB P-2 Kepada Wajib Pajak
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon membebaskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) terhadap wajib pajak yang berada di wilayah Kota Cilegon.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, program pengampunan bagi wajib pajak ini untuk mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, sekaligus mengurangi beban tunggakan pajak yang sudah menumpuk hingga puluhan tahun yang lalu.

"Ya kami berikan pembebasan piutang kepada wajib pajak dan itu dilakukan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meringankan wajib pajak yang memiliki piutang," katanya, Rabu 17 September 2025.

Dana menambahkan, selain memberikan program pembebasan piutang pajak PBB P-2, pihaknya juga memberikan diskon sebesar 20 persen terhadap wajib pajak yang membayar pajak PBB yang dimulai pada 15 September hingga 15 Desember 2025.

"Dengan kebijakan program pembebasan piutang dan diskon 20 persen, kami optimis akan ada tambahan penerimaan yang signifikan melalui pajak PBB P-2. Dan dari data yang ada di kami terdapat piutang atau tunggakan bagi wajib pajak dari tahun 1990 hingga 2025 mencapai 241,46 miliar rupiah," tambahnya.