
Kolase: Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025). (FOTO: Kejagung).
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka itu telah diterima Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Mereka adalah eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (17/9/2025).
Anang mengatakan, dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, para tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Mereka juga bersikap kooperatif.
"Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat," ucap dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ucap Anang.