Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi— Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026. Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional pada tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menko PMK Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. 

Menko PMK, Pratikno menjelaskan, penetapan libur nasional ini telah melalui pembahasan di tingkat eselon II dan I, serta disepakati dalam rapat tingkat menteri.

"Baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," kata Pratikno. 

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi

2. Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Sabtu, 21 Maret – Idulfitri 1477 Hijriah

6. Minggu, 22 Maret – Idulfitri 1477 Hijriah

7. Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 5 April – Paskah

9. Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

11. Rabu, 27 Mei – Iduladha 1447 Hijriah

12. Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE

13. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

14. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. Senin, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI

16. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW

17. Jumat, 25 Desember – Natal

Menteri PANRB, Rini Widyantini menambahkan, penetapan libur nasional akan diikuti dengan cuti bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," jelas Rini. 

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai keputusan ini sudah mencerminkan keadilan antarumat beragama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," kata Nasaruddin.