Respon Aspirasi Publik, Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Respon Aspirasi Publik, Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya. Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan ketertiban penggunaannya.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," katanya. 

"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). 

Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tambahnya. 

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk respons Polri terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan. 

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Agus.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu diatur bahwa:

- Lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian.

- Lampu isyarat merah dan sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.

- Lampu isyarat kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dapat lebih tertib, tepat sasaran, serta tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat.