
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jakarta - tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pihak biro perjalanan atau travel untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Selasa (23/9/2025).
Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, 3. Siti Roobiah Zalfaa; dan Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin; serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Kendati begitu, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan ini. Ia hanya mengatakan bahwa para pihak travel haji itu diperiksa di Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ucap Budi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.