
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik jual-beli kuota haji sesama biro perjalanan haji atau travel di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik ini terjadi karena beberapa travel belum memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Rabu (24/9/2025).
Budi mengatakan, setiap biro travel mendapat jumlah kuota haji yang berbeda-beda, sehingga mereka menjual kuota itu kepada calon jemaah haji dengan harga yang bervariasi.
"Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya, termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok," ucap dia.
Adapun materi ini didalami KPK ketika memeriksa lima biro perjalanan haji atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (23/9/2025).
Kelima biro yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa; dan Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin; serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif.
Dalam pemeriksaannya, tim penyidik KPK juga mengusut mekanisme biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama dan dugaan permintaan uang untuk memperoleh kuota tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum," kata Budi.
Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan demi membuat perkara korupsi kuota haji menjadi jelas.
"Benar (melacak sebaran uang), jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para biro perjalanan haji ini akan dilakukan secara maraton dalam sepekan ini.
Mereka akan didalami mekanisme biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus, termasuk soal diskresi dari pembagian kuota haji tersebut.
KPK menduga terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.