
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa 9 Januari 2024. Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa 9 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di Jalan Tegar Beriman, sekitaran Stadion Pakansari hingga menuju Tugu Pancakarsa.
"Pelaksanaan kegiatan penertiban APK, difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan," ujarnya kepada tvrijakartanews.com.
Salah satunya, petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bogor menyasar APK yang terpasang di kawasan tertib lalu lintas.
"Salah satunya adalah lokasi kawasan tertib lalu lintas sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem," ucapnya.
Menurutnya, selain melanggar SE Bupati, pemasangan alat peraga di KTL juga melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, perda no 5 2024 tentang ketertiban umum dan perda No 6 tahun 2004.
"Selain di KTL penertiban juga di lakukan pada Alat Peraga yang d pasang di pohon-pohon dan fasilitas umum," jelas Burhanudin.
Hasilnya, ratusan APK yang melanggar pun akhirnya dicopot oleh petugas.
"Sekitar 500-an," tutup Buhanudin.