
tangkapan layar YouTube Kominfo
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan keras banyaknya peredaran iklan judi online. Setelah sebelumnya peringatan keras disampaikan pada Instagram dan Facebook, kini giliran pengelola platform X karena aktif mempromosikan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, peringatakan keras tersebut setelah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai banyaknya iklan judi online di platform X.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Budi di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (9/1/2023).
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp untuk segera memberantas iklan judi online.
Budi meminta seluruh pihak untuk memerangi iklan maupun konten judi online seperti platform X. Pihaknya juga tidak akan menugur pihak mana pun yang sama jika menyebarkan konten judi online seperti platform X.
Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital. Hal itu dilakukan sebagai komitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Budi.
Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, pihaknya telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.