Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Tangkap layar akun resmi Youtube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi ilegal. Penutupan dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.
"Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Friderica mengatakan pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
"Kami bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ucapnya.
Selain itu, kata Friderica, sepanjang 2022 Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal.
"Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan," tuturnya.
Sedangkan pada 2020, Satgas memblokir kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Pada 2019, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal berhasil dihentikan.
Sepanjang tahun 2018, total 106 investasi ilegal dan 404 gadai ilegal diblokir, dan pada 2017 sebanyak 79 investasi ilegal dihentikan.
Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan rincian 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang merugikan finansial.
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.