
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Sosialisasi keselamatan penerbangan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta mengenai bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar jalur udara.
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan akan mendukung keselamatan penerbangan dengan mengoptimalkan kembali penerapan dua peraturan daerah yang mengatur kegiatan masyarakat yang dapat membahayakan penerbangan. Hal ini dikarenakan letak Bandara Internasional Soekarno Hatta sebagian besar masuk dalam wilayah administratif Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi melalui dukungan regulasi dan pengawasan di lapangan. Ada dua Peraturan Daerah yang terkait langsung dengan upaya menjaga keselamatan penerbangan, dan sudah diterapkan sejak 2004 lalu. Pertama adalah Perda No. 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, serta Perda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, No. 8 Tahun 2018.
“Ini persoalan yang harus kita selesaikan bersama, terutama larangan bermain layang-layang di sekitar bandara yang jelas membahayakan penerbangan. Pemkot Tangerang mendukung penuh langkah antisipasi ini,” jelas Sachrudin, Senin (29/9/2025).
Wali kota juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga upaya dalam mendukung keselamatan penerbangan ini dapat dilakukan bersama-sama melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas bandara dalam mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan pesawat maupun penumpang.
“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah, baik Kota maupun Kabupaten Tangerang, sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” tegasnya.
Gubernur menyampaikan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan strategis antara pihak bandara dan pemerintah daerah, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.
“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang dan pihak bandara secara lebih rinci terkait langkah yang akan dilakukan, seperti sosialisasi dan pembentukan forum,” tambahnya.

