
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dapat diputuskan pada November 2025.
Untuk itu, pemerintah meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Irfan menjelaskan, percepatan penetapan BPIH penting dilakukan agar calon jamaah haji reguler bisa segera melunasi biaya keberangkatan dan mempersiapkan diri sejak awal.
Diketahui, pada musim haji 2026, Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.
"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan pemerintah terus berupaya menekan biaya haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Haji dan Umrah akan meninjau sejumlah komponen pengadaan barang dan jasa yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan.
"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," katanya.
Terkait distribusi kuota per provinsi, Irfan menekankan pembagiannya harus mengacu pada amanat Undang-Undang serta memperhatikan daftar tunggu. Selama ini, menurutnya, ketidaksesuaian pembagian kuota sering menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," jelasnya.
Ia juga menegaskan kuota haji khusus tetap sebesar delapan persen dari total kuota nasional. Meski begitu, jamaah haji khusus tidak bisa langsung berangkat karena tetap harus mengikuti antrean dengan masa tunggu maksimal lima tahun.
"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," tegas Irfan.
Lanjut Irfan, pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik reguler maupun khusus.

