Badan Karantina Banten Gelar Patroli Laut, Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Media Pembawa Barang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Bersama Instansi Terkait Saat Patroli Laut Perketat Pengawasan Lalu Lintas Media Pembawa Barang Di Perairan Selat Sunda

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggelar Patroli Laut Bersama sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta produk turunannya, Rabu 08 Oktober 2025.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari mengatakan, kegiatan patroli laut ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati negara dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui jalur lalu lintas laut yang sangat padat.

"Berdasarkan data Aplikasi Best Trust Badan Karantina Indonesia, selama tiga bulan terakhir tercatat sebanyak 429 kali kegiatan impor dan 366 kali kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Ciwandan dan Cigading. Tercatat juga sebanyak 11.209 kali lalu lintas media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK dari Sumatera ke Jawa dan 8.351 kali dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak," katanya.

“Tingginya angka mobilitas ini menunjukkan besarnya potensi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Oleh karena itu, pelaksanaan patroli laut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap media pembawa dilalulintaskan sesuai ketentuan karantina, memiliki sertifikasi kesehatan yang sah, serta bebas dari hama dan penyakit,” tambahnya. Cilegon,

Lebih Lanjut, Duma menyatakan, bahwa pengawasan di jalur laut merupakan kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah risiko masuknya hama penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain. kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga meliputi pengecekan fisik terhadap sarana pengangkut, media pembawa, serta sosialisasi kepada pengguna jasa mengenai kewajiban karantina.

"Patroli laut ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, HPIK dan OPTK dari serta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.