Pelipatan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 di Areal Pergudangan Multiguna Serpong Utara.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) melarang tenaga pelipat dan pengunjung membawa tas saat masuk ke dalam area pelipatan surat suara.
Penerapan larangan dilakukan guna mengantisipasi tenaga pelipat dan pengunjung tidak membawa surat suara saat keluar dari area pelipatan surat suara.
Ditemui di lokasi areal pergudangan multiguna Pakualam, Serpong Utara, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, sejak awal pihaknya telah menerapkan kebijakan untuk memperketat siapapun untuk tidak membawa tas masuk ke dalam area pelipatan surat suara. Bagi yang kedapatan membawa tas diminta untuk dititipkan kepada pihak keamanan atau ke petugas KPU.
“Ya betul, sejak awal sudah kami lakukan SOP untuk memperketat masuk ke dalam area pelipatan surat suara, berlaku kepada siapapun termasuk petugas KPU,” jelasnya, Rabu (10/1/2024).
Ajat menerangkan, bagi tenaga pelipat yang masuk ke dalam area, diberikan oleh petugas yang berjaga berupa kartu identitas bertuliskan ‘petugas logistik’ yang menunjukkan secara resmi menjadi tenaga pelipat surat suara, sementara untuk pengunjung diberikan kartu identitas bertuliskan ‘Visitor’.
Jika kedapatan tenaga pelipat maupun pengunjung membawa tas saat masuk ke dalam area, Ajat berujar, petugas yang sedang berjaga dan mengawasi proses pelipatan akan memeriksa tas yang dibawa.
“Ya untuk mengantisipasi agar tidak membawa surat suara, itu yang dikhawatirkan,” kata Ajat.
Terhitung hingga hari ini, proses pelipatan dan penyortiran sudah memasuki jenis surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu abu. KPU Tangsel telah menerima sebanyak 1.044.113 lembar surat suara.
Sementara untuk jenis surat suara warna biru untuk pemilihan anggota legislatif Propinsi Banten sudah usai dilaksanakan proses pelipatan dan penyortiran.