
Petugas menurunkan billboard di jalan protokol pasar Badak Pandeglang
Pandeglang, tvrijakartanews - Melanggar PKPU Nomor 15 Sejumlah APK ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. APK yang cukup besar membuatnya Bawaslu Pandeglang terpaksa menurunkan alat bantu crane untuk mencopot APK berujuan besar.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, Sejumlah APK yang berada di jalur protokol di kabupaten Pandeglang di turunkan petugas.
"Hari ini kita tertibkan semua yang melanggar tanpa kecuali bekerjasama dengan Satpot PP," kata Didin, Rabu (10/1/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, bahwa proses penertiban ini dilakukan dengan menggunakan alat bantu sebuah crane.
"Penggunaan mobil crane dibutuhkan, lantaran banyak APK dengan ukuran raksasa yang dipasang pada billboard,"
APK yang sudah ditertibkan nantinya akan inventarisir dan disimpan di gudang Satpol-PP Pandeglang. Pihak nya memberikan waktu bagi para pemilik APK untuk mengambil APK-nya kembali.
"Dari penertiban pertama pada Desember lalu, saat ini ada sekitar 8.247 APK yang kami amankan," tandasnya.