
Ilustrasi— Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan secara rutin oleh Kemkomdigi, serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," kata Meutya dalam keterangannya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, upaya pemblokiran rekening ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi judi online dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai terlibat dalam praktik tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," tambahnya.
Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses publik, antara lain aduankonten.id untuk pelaporan konten bermuatan judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.