Petugas KPU Tangsel Menunjukkan Salah Satu Surat Suara Pileg Dapil 9 DPRD Banten Yang Rusak.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, selama proses pelipatan surat suara sejak 26 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 lalu, sedikitnya 14.170 surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) daerah pemilihan (dapil) 9 DPRD Banten ditemukan rusak.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat saat ditemui di areal pergudangan multiguna Pakualam, Serpong Utara mengatakan, di tahap awal proses pelipatan, 76 tenaga pelipat telah rampung melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pileg dapil 9 DPRD Banten.
“Dari total 1.044.113 surat suara yang kami terima untuk pemilihan dapil 9 DPRD Banten, kami himpun keseluruhan jumlah total surat suara rusak sejumlah 14.170 lembar,” terang Ajat, Kamis (11/1/2024).
Dikatakan Ajat, untuk tahap kedua pelipatan dan proses sortir, saat ini tenaga pelipat melanjutkan dengan melakukan pelipatan dan proses sortir jenis surat suara warna abu abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden RI 2024 sebanyak 1.044.113 surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% yang harus terpenuhi di masing masing TPS.
“Untuk progresnya di hari kedua baru dilakukan pelipatan sejumlah 446.007 lembar dan sementara ini 28 surat suara rusak dari jumlah keseluruhan,” jelasnya.
Ajat mengungkapkan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut diklasifikasikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
"Untuk surat suara rusak sudah kami simpan dan nantinya kita akan lapor secara berjenjang melalui KPU Provinsi ataupun KPU RI," tutupnya.