Bupati Serang Buka 3 Tempat Advokasi Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

Serang, tvrijakartanews - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di tiga tempat untuk membantu masyarakat tidak mampu.

Adapun tempatnya tersebar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Koperasi Desa Merah Pustih Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat Kabupaten Serang tidak mampu yang mempunyai masalah hukum.

”Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP," katanya, Senin (20/10/2025).

Ia menargetkan, ada penambahan Zakiah di setiap desa dengan mewajibkan membuat pos bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kementrian hukum.

”Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa layanan Zakiah gratis atau tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu yang menjadi dasar layanan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan.

”Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” tutupnya.