Tim Hukum KPK Batal Hadir di Sidang Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal hadir ke persidangan hari ini lantaran masih melengkapi sejumlah dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

KPK juga sudah mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan itu.

"Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali kepada wartawan, Kamis, (11/1/2024).

Ali mengatakan akan segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan lengkap, setelah itu baru akan dapat mengikuti proses sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," jelas Ali.