PPATK Ungkap 21 Bendahara Parpol Jadi Penerimaan Dana Dari Luar Negeri
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penerimaan dana ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu dan meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” kata Ivan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ivan menjelaskan laporan mengenai hal ini PPATK terima dari International Fund Transfer Instruction (IFTI). Dalam laporannya, lembaga itu menyebut terdapat 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Ia menyebut ada penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Selain itu ada yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun. Ivan menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” kata dia.

Lebih lanjut, Ivan juga mengungkap adanya laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkat dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” kata dia.

Selain itu, PPATK juga menemukan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, namun masuk kantong pribadi sejumlah pihak. Ivan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis mendalam, PPATK menemukan sebesar 36,81 persen dari total dana PSN, masuk ke rekening sub kontraktor.

“Sedangan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan.

Dana itu dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan. Namun, ada sekitar 36,67 persen dana digunakan bukan untuk pembangunan proyek tersebut.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil seperti ASN, politikus hingga dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku.

Saat ditanya lebih rinci soal dana proyek apa saja yang diduga mengalir ke pihak-pihak itu, PPATK enggan mengungkapnya. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan temuan itu telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Bisa melihat kasus kasus belakangan ini proyek apa aja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri,” kata Danang.