
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews – Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua terpidana berkewarganegaraan Inggris ke negara asalnya.
Mereka adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP) oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper.
"Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Adapun, Lindsay June Sandiford telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Ia diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Sementara itu, Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Ia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
Atas dasar itu, Yusril mengatakan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Indonesia.
Terlebih, Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana.
"Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa proses Practical Arrangement antara Indonesia dan Inggris ini dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.
Mekanisme tersebut mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.
"Melalui penandatanganan Practical Arrangement ini, kedua negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum," ucap Yusril.