Pemprov DKI dan Kejagung Perkuat Sinergi Tangani Judi Online di Jakarta
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno (tengah kanan) dan Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana (tengah kiri) dalam acara "Podcast on the Spot" di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan maraknya praktik judi online di masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara "Podcast on the Spot" yang digelar Kejaksaan Agung RI dalam rangka Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025, di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dan Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana sebagai narasumber.

Judi Online Jadi Tantangan Serius Era Digital

Dalam dialog yang disaksikan para pengunjung pameran, Rano menegaskan bahwa judi online merupakan tantangan besar di era digital yang harus ditangani secara kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," kata Rano dalam keterangannya. 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah terlibat aktivitas judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.

Rano menambahkan, Pemprov DKI terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi publik agar menjauhi judi online. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) disalurkan secara tepat sasaran.

"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," tegasnya. 

Kejagung Dorong Pendekatan Rehabilitatif

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana menilai judi online bukan sekadar permainan, melainkan jebakan digital yang dapat menjerumuskan masyarakat dan merusak tatanan sosial ekonomi.

"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," katanya. 

Asep menegaskan, Kejaksaan Agung tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat praktik judi online.

"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif," katanya. 

"Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," tegas Asep. 

Sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah strategis dalam memerangi praktik judi online serta membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif.