Proyek PSEL Tangerang Raya Butuh Waktu 2 Tahun, Bupati Tangerang Bakal Tambah Lokasi TPS3R
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang yang akan dijadikan lokasi PSEL di kawasan Aglomerasi Tangerang Raya

Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang sebagai lokasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Tangerang Raya. Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan terdapat 5 (lima) komponen utama yang harus disiapkan pemerintah daerah menjelang pembangunan proyek waste to energy, yaitu: kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan yang memadahi menuju TPA dan  pengelolaan volume sampah berbasis Waste to Energy

“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” jelasnya pada Senin (27/10/2025).

Meski persiapan sudah dilaksanakan sejak jauh hari, namun pembangunan PSEL akan memakan waktu dua tahun sehingga Pemkab Tangerang diminta tetap menjalankan program pengolahan sampah yang saat ini sudah berjalan seperti TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta menyiapkan lahan baru untuk pengelolaan sementara sampah.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kita pemerintah daerah harus tetap berinovasi sambil menunggu pembangunan berlangsung dua tahun ke depan. Untuk itu, kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru agar penanganan sampah tetap optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq  menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin menjadi salah satu contoh keberhasilan daerah dalam melakukan inovasi penanganan open dumping dengan sistem keping membran. Kebijakan keping membran ini selanjutnya akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia sambil menunggu pembangunan sistem waste to energy selesai.

“Saya sudah lihat perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan. Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin ini,” tegasnya.

Terkait proyek Waste to Energy Tangerang Raya, Menteri Hanif menjelaskan bahwa lokasi TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk aglomerasi Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.