Bawaslu Banten Tertibkan APK Langgar Aturan, Terbanyak di Tangsel
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

APK Yang Melanggar Aturan Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Tangsel, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di delapan Kabupaten/Kota se Banten.

Dari hasil penyisiran sementara di lapangan, total APK yang melanggar aturan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Banten sejumlah 42.588 APK, dan pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, dari delapan Kabupaten/Kota di Banten, saat ditemukan APK yang terpasang, mayoritas pemasangannya tidak sesuai tempatnya.

“Penertiban APK yang melanggar aturan yakni terpasang di tempat terlarang, di pohon, di taman, di pinggir jalan protokol,” jelasnya, Kamis (11/1/2024).

Dalam penertiban APK secara serentak yang dilakukan Bawaslu Banten, Ali mengaku dia bersama timnya tidak dapat menyisir semua lokasi, dan bakal dilakukan secara bertahap.

“Tapi biasanya setelah kami lakukan penertiban, di kemudian hari APK akan kembali menjamur. Tapi kita terus melakukan upaya penertiban,” katanya.

Saat disinggung daerah mana yang paling banyak terjadi pelanggaran pemasangan APK, Ali menjelaskan, terbanyak di Tangsel.

“Tangsel paling dominan terjadi pelanggarannya, kami temukan sebanyak 10.238, kedua Kabupaten Pandeglang 7900 dan ketiga Kabupaten Serang 7709 APK yang melanggar aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024,” terangnya.