KPK Ingatkan Pemprov DKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pemulihan Lahan Eks RS Sumber Waras
NewsHot
Redaktur: -

Ilustrasi pemulihan aset di lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta Barat. (Istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan aset daerah, terutama dalam pemulihan lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Jakarta Barat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, langkah ini dipandang penting demi memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“Pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” kata Linda dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Linda mengungkapkan, pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan lahan 3,6 hektar bernilai mencapai Rp1,4 triliun itu agar tidak lagi terbengkalai.

Ia menilai, pemulihan aset publik semacam ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

"Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ucap dia.

Menurut Linda, sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta dinilai perlu segera menyusun perencanaan yang baik, seperti penyusunan rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, serta penyiapan akses infrastruktur pendukung.

Salah satu tantangan yang dihadapi, yaitu keterbatasan akses jalan menuju lokasi yang belum memadai guna mendukung operasional eks RS Sumber Waras.

“Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit, sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” jelas Linda.

Adapun rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras, sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru, yang berfokus pada pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di tingkat Kabupaten/Kota maupun skala nasional dengan dukungan fasilitas dari Kementerian Kesehatan.

Implementasi Hindari Potensi

Linda menilai, momentum ini berarti penting karena menandai transisi dari tahap perencanaan menuju implementasi konkret di lapangan.

“Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

KPK berharap permasalahan hukum yang pernah dialami Pemprov DKI bisa menjadi pembelajaran, khususnya dalam pengadaan tanah. Hal ini tidak terkecuali pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, sehingga pelaksanaan pencegahan korupsi terus berjalan berkesinambungan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” kata Puji.

Lebih lanjut, Puji mengatakan, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras diharapkan menjadi momentum penting guna menunjukkan integritas birokrasi dapat berjalan seiring percepatan pembangunan publik.

"Kehadiran KPK dalam proses ini, mencerminkan fungsi koordinatif lembaga antikorupsi tidak hanya dalam penindakan, tapi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan berorientasi kesejahteraan masyarakat," imbuh dia.