
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat rutin internal yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto : Kemenag
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan berdaya guna untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Ia mendorong agar tata kelola zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya diperkuat melalui regulasi yang jelas dan mekanisme yang akuntabel.
"Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun," ungkap Nasaruddin. Dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (4/11/2025).
"Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat," lanjutnya.
Selain zakat, Nasaruddin juga menyoroti potensi besar dari dana sosial keagamaan lain seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.
Menurutnya, seluruh dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan sistem pengelolaan yang terstruktur agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
"Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini," kata Nasaruddin.
"Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota," tegasnya.
Nasaruddin menilai, jika dikelola dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, dana sosial keagamaan dapat menjadi sumber penguatan ekonomi umat yang berkelanjutan.
"Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja di Kementerian Agama serta kolaborasi dengan lembaga zakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan," kata Nasaruddin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag Nasaruddin. Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan instrumen regulasi akan menjadi pondasi penting dalam pelaksanaan kebijakan.
"Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas," kata Kamaruddin.
Ia menambahkan, Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit untuk memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat," katanya.

