
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan hasil dari proses kajian dan penilaian yang panjang. Hal ini disampaikan Wapres, menanggapi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Foto Sekretariat Wapres
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan hasil dari proses kajian dan penilaian yang panjang. Hal ini disampaikan Wapres, menanggapi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Saya kira gelar untuk pahlawan ini sudah melalui proses dan tahapan yang panjang, ya,” ujar Wapres dalam keterangan pers usai meninjau Bendungan Jragung di Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (08/11/2025).
Wapres menilai, baik Soeharto maupun Gus Dur merupakan tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa di masanya.
“Apalagi beliau-beliau ini memberikan sumbangsih dan kontribusi besar untuk negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa Soeharto memiliki jasa besar dalam bidang pembangunan, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan mengentaskan kemiskinan.
“Pak Harto, beliau berkontribusi dan berjasa besar untuk pembangunan swasembada pangan, dan juga pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.
Sementara Gus Dur, lanjut Wapres, dikenal sebagai tokoh bangsa yang berperan penting dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.
“Gus Dur sangat berkontribusi sekali untuk penyelesaian masalah intoleransi, kebebasan untuk menunaikan ibadah, melindungi kaum minoritas, dan juga perlindungan hak asasi manusia,” tutur Wapres.
Sebagaimana diberitakan, nama Presiden ke-2 RI dan Presiden ke-4 RI masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional tahun 2025. Proses pengusulan dilakukan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah koordinasi Kementerian Sosial, sebelum nantinya diputuskan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

