KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Pergeseran Anggaran
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Riau.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Riau.

"Hari Selasa, penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan detail penggeledahan itu selain menyita beberapa barang bukti berula dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ucap dia.

Diketahui, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektonik terkait anggaran Pemprov Riau.

Selain itu, KPK turut memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau, yakni Sekda Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Rizal terkait dugaan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Abdul Wahid meminta fee dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau.

Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menyebut Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri.