
Dokumentasi Istimewa/ Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Stadion Benteng Reborn
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini merupakan bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN yang digariskan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang diangkat kini memiliki status yang diakui penuh sebagai ASN. Para pegawai diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
"Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat," ungkap Sachrudin, dikutip Selasa (18/11/2025).
Sachrudin melanjutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.
"Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, juga memberikan apresiasi secara langsung kepada Pemkot Tangerang. Ia juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota atas percepatan pengangkatan Non-ASN di Kota Tangerang.
"Selamat kepada para PPPK. Apresiasi kepada Pak Wali Kota dan seluruh jajaran atas upayanya dalam mempercepat pengangkatan Non-ASN. Kota Tangerang tercatat sebagai yang terbanyak ketiga se-Banten, dengan total 9.709 PPPK selama periode 2024–2025," ujar Wahyu.
Adapun dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 Guru, 2 (dua) Tenaga Kesehatan dan 5.493 Tenaga Teknis. Pemkot Tangerang memastikan seluruh pegawai yang telah dilantik akan langsung bertugas sesuai dengan penempatan kerja masing-masing.
Berdasarkan data dari BKSDM Kota Tangerang, hingga saat ini tenaga honorer yang telah berhasil diangkat menjadi ASN terdiri dari 4.206 PPPK dan 5.519 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak minimal 1 tahun serta maksimal hingga 5 tahun yang akan diperpanjang sesuai dengan evaluasi kinerja secara berkala.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat.

