Kantor DJP (tangkap layar Instagram resmi DJP)
Jakarta, tvrijakartanews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menutup Tahun 2023 mencapai penerimaan pajak di atas target sebesar Rp31,04 triliun atau 104,39 persen. Target penerimaan pajak sesuai dengan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,7 triliun.
“Capaian Kanwil DJP Jakarta Timur Tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari
Pajak Penghasilan sebesar Rp16,305 triliun (tumbuh 12,03 persen yoy), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 14,693 triliun (tumbuh 11,43 persen yoy), PBB dan BPHTB sebesar Rp196,159 juta (tumbuh 6,16 persen yoy), Pendapatan PPh DTP sebesar Rp10,69 miliar (tumbuh -72,81 persen yoy), dan Pajak lainnya sebesar Rp34,89 miliar (tumbuh 170,19 persen yoy),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto pada keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/1/2023).
Dasto mengatakan sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak di wilayah Jakarta Timur yaitu Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp10,968 triliun (34,38 persen), Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4,375 triliun (14,85 persen).
“Sektor pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3,99 triliun (11,39 persen), Sektor Administrasi Pemerintahan Rp3,378 triliun (9,58 perse ), Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp2,27 triliun (6,62 persen), serta Sektor lainnya sebesar Rp6,059 triliun (23,18 persen),” ucapnya.
Lebih lanjut, Dasto mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur. aras kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri ini melalui APBN.
“Semoga di Tahun 2024 Kanwil DJP Jakarta Timur dapat tetap menjaga harmoni untuk mendukung sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan pajak yang kuat, APBN sehat dan negara sejahtera,” tutupnya.