Kantor Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Karena Salahgunakan Visa Investor
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Konferensi pers penangkapan 10 WNA yang menyalahgunakan visa investor.

Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memgamankan 10 warga negara asing (WNA) karena diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Delapan orang diantaranya merupaka 2 warga Pakistan, dan dua lainnya berkewarganegaraan Irak. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa investor, namun kegiatan yang mereka lakukan berbeda dengan aturan pemegang visa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap penjamin yang bersangkutan didapatkan hasil bahwa perusahaan ke-10 WNA Investor tidak memiliki aktivitas usaha nyata meski tercatat sebagai penjamin WNA investor. Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan.

"Bahkan mereka juga tidak tahu alamat perusahaan penjamin dimana dan kantornya seperti apa. Mereka tidak pernah berhubungan maupun berkomunikasi dengan pihak-pihak dari perusahaan penjamin," ujarnya, pada Rabu (26/11/2025).

Sepuluh WNA ini diduga sengaja menggunakan visa investor agar bisa masuk ke Indonesia, meskipun tidak mengetahui fungsi dari visa tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong, Virtual Office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, perusahaan lain, bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor.

"Hasil dari temuan kami mereka tidak tahu apa apa, hanya masuk ke Indonesia dengan profesj sebagai investor dan tidak memiliki tujuan kegiatan. Ini cukup rumit karena bisa jadi ada jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan visa investor ini," lanjutnya.

Sengky melanjutkan bahwa pengawasan terhadap WNA akan diperketat, terutama terhadap Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Selanjutnya Imigrasi Tangerang akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan, untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktikpraktik yang merugikan negara.

“Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.

10 (sepuluh) WNA tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ke10 WNA terduga Investor Bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.