
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, mendapat apresiasi dari praktisi hukum. Sedek Bahta, seorang praktisi hukum, menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo merupakan tindakan tepat yang menunjukkan keberpihakan negara pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak warga negara. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, mendapat apresiasi dari praktisi hukum. Sedek Bahta, seorang praktisi hukum, menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo merupakan tindakan tepat yang menunjukkan keberpihakan negara pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak warga negara.
Bahta, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), menekankan bahwa rehabilitasi tersebut adalah bentuk pemulihan yang layak setelah melalui proses hukum yang panjang.
"Keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk keberanian moral untuk mengedepankan keadilan yang sebenarnya. Rehabilitasi ini merupakan pemulihan yang layak bagi seseorang yang telah melalui proses hukum panjang dan terbukti memerlukan koreksi berdasarkan kajian objektif," ujar Bahta dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, rehabilitasi ini membuktikan bahwa negara tidak hanya berpatokan pada formalitas hukum semata, tetapi juga memperhatikan fakta material serta dinamika yang berkembang selama proses peradilan.
Menurut Managing Partner dari Kantor Hukum Bahta Afif Ali and Partners ini, langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan fairness (keadilan), terutama dalam kasus yang menarik perhatian publik.
"Pemulihan nama baik ini adalah hak setiap warga negara. Negara harus hadir memberikan keadilan, dan Presiden Prabowo telah menunjukkan ketegasan untuk memastikan integritas hukum tetap terjaga," lanjutnya.
Bahta berharap rehabilitasi ini dapat menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ia meminta agar profesionalisme, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara serupa di masa depan terus ditingkatkan.

