
Gedung KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pungli rumah tahanan (rutan). Sidang etik itu direncanakan bakal digelar Januari ini.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya.
"Sesuai dengan itunya, posisinya," ujarnya.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.