
Satgas PKH resmi menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di kawasan konservasi TNGHS Kabupaten Lebak Banten. (Sumber : TB Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews- Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak Banten.
Total ada sekitar 55 titik lokasi galian tambang emas ilegal yang berada di wilayah Cirotan, Kecamatan Cibeber, dalam oprasi periode ke 3 merupakan lanjutan periode 1 dan periode 2 penertiban PETI di TNGHS yakni wilayah Kabupaten Bogor tanggal 28 Oktober – 6 November 2025 dan Kabupaten Sukabumi tanggal 18 – 22 November 2025.
Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto, menyampaikan sangat mengapresiasi Kementerian Kehutanan atas peran aktif penertiban kawasan hutan hingga negara berhasil menguasai 3,4 juta Hektar.
" Dalam kerangka opsgab satgas PKH periode 3 ini maka penertiban di kawasan TNGHS dan Hutan Produksi Terbatas penyangga seluas 105.072 Hektar telah berhasil menghentikan dan menertibkan TNGHS dan penyangganya dan membongkar sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, " kata Dody dalam ketrangan pers nya, Kamis (04/12/2025).
Kedepan, lanjut Dody, Kemenhut bersama Satgas PKH telah menyusun rencana kegiatan penertiban PETI Kawasan Konservasi TNGHS di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tersebar pada 11 Blok.
" Sasaran Lokasi tersebut yaitu Resor Panggarangan,Resor Cisoka, Resor Cibedug
Resor Gunung Bedil, " ujarnya.Selain itu, Satgas PKH akan melakukan Penertiban Penggunaan Kawasan Konservasi TNGHS untuk bangunan komersial wisata sebanyak 488 unit di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan PETI di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara massif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu Daerah Aliran Sungai di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
" TNGHS mempunyai fungsi yang strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah banjir dan longsor. Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Upaya penyelamatan TNGHS, Kemenhut telah melakukan berbagai upaya dalam perbaikan tata kelola kawasan konservasi dan usaha-usaha perlindungan hutan.
" Namun upaya tersebut belum optimal maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak," tutupnya.

