Bupati Pandeglang Dukung Penerapan Hukuman Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bupati Pandeglang, Gubernur Banten dan Kepala Kejati Banten Saat Acara MoU Hukum Kerja Sosial, (Sumber : TB Agus Jamaludin)

Pandeglang,tvrijakartanews— Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelanggar hukum ringan. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Pandeglang, Dewi Setiani saat menghadiri kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman ( MoU)  bersama Kejaksaan Tinggi Banten di Pendopo Gubernur Banten, yang di hadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Penerapan Hukum Kerja Sosial rencanannya akan di mulai pada tahun 2026 Mendatang.

" Kerjasama antara dengan Pemerintah Daerah Kejaksaan tinggi akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan, " kata Bupati Dewi, Selasa (09/12/2025).

Menurut Bupati,pelaksaaan pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.

" Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan dengan efektif dan tetap menjungjung nilai kemanusiaan, " ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani menyebut, bentuk kerja sosial yang akan diberikan kepada terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan, hingga kegiatan-kegiatan kebersihan lingkungan.

" Program ini merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Imdonesia, sekaligus upaya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, " jelasnya.

"Diharapkan penerapan hukuman kerja sosial dapat berjalan lebih efektif dan menjadi langkah maju dalam upaya pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya di tingkat daerah," tambahnya.