Alasan Kemanusiaan, Hukuman Dua Napi Asal Belanda Dipindahkan ke Negara Asal
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Dokumentasi Istimewa/ Imigrasi Soekarno–Hatta memberikan fasilitasi penuh dalam proses pemindahan dua narapidana warga negara Belanda.

Tangerang, tvrijakartanews - Dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman dipindahkan ke negara asalnya dan akan melanjutkan hukuman pidana di Belanda. Pemindahan ini dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta sebagai tindak lanjut permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan dukungan terhadap kelancaran proses pemeriksaan Keimigrasian dalam kegiatan ini. Proses pemindahan dikoordinasikan secara terintegrasi oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi Soekarno Hatta yang memfasilitasi proses kepindahan 2 napi tersebut yang diterbangkan ke Belanda pada 8 Desember 2025 malam.

“Imigrasi Soekarno–Hatta berkomitmen penuh menjalankan tugasnya, termasuk memfasilitasi pemindahan dua narapidana asing ini atas dasar kemanusiaan. Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda,” ujarnya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Seluruh pengawalan dan transportasi menggunakan armada resmi, mulai dari kendaraan operasional hingga pesawat dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines pada pukul 19.25 WIB yang membawa mereka ke Belanda. Pemindahan dua narapidana ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral Indonesia–Belanda dan mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, terutama mengingat kondisi kesehatan keduanya. Siegfried Mets memiliki riwayat closed fracture, sedangkan Ali Tokmanmemiliki riwayat hipertensi dan nefrolitiasis, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih optimal di negara asal mereka.

“Koordinasi yang solid dipimpin oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat,” tambahnya.

Adapun rangkaian pemindahan dimulai pada 6–7 Desember 2025 di Surabaya melalui pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan dokumen narapidana Ali Tokman di Lapas Kelas I Surabaya. Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, ia dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta.

Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, Ali dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk proses serah terima. Sementara itu, narapidana Siegfried Mets, yang berada dalam penanganan Lapas Kelas I Cipinang, juga dipersiapkan untuk pemindahan pada waktu yang bersamaan.

Pada 8 Desember 2025, instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda, menyelesaikan persiapan teknis, pemeriksaan akhir, dan finalisasi dokumen pemindahan. Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum keberangkatan mereka melalui Bandara Internasional SoekarnoHatta.

"Imigrasi Soekarno–Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah di termasuk bidang diplomasi hukum dan kerja sama internasional melalui penyediaan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi," tutupnya.