Spesial Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Berikan Diskon BPHTB 10 Persen
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Loket pembayaran PBB dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Tangerang, tvrijakartanews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat mulai tanggal 10 hingga 23 Desember 2025. Program ini menjadi salah satu upaua untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.

"Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen," papar Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Rabu (10/12/2025).

Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang.

Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota yang hasilnya dinikmati seluruh masyarakat. Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang terus berupaya mempermudah pemenuhan kewajiban pajak masyarakat melalui berbagai inovasi.

“Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki wibawa menjelaskan, bahwa program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki.

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

”Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.