
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Pos pengawasan truk pengangkut bahan tambang di Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Truk bertonase besar pengangkut barang tambang dilarang melintas di wilayah Tangerang selama periode libur akhir tahun. Aturan ini merujuk pada Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa aturan ini terhitung mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan 10 titik posko pengamanan di sejumlah wilayah rawan perlintasan dump truck guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujarnya, pada Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang,” tegas Kapolres.

